1. Laki-laki (suami) sebagai pemimpin
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka" (QS. An-Nisa: 34)
2.Suami harus berbuat yang terbaik bagi istrinya
"Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya" (HR. At-Thirmidzi)
3. Mempergauli atau memperlakukan istri dengan ma'ruf
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa : 19)
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah : 228)
4. Mencintai istri dan tidak menceraikannya
"Aku bagimu seperti Abu Zar' bagi Ummu Zar' hanya saja Abu Zar' mencerai dan aku tidak mencerai" (HR. At-Thobroni)
5. Mendidik Istri dengan bijak
"Berwasiatlah untuk para wanita karena sesungguhnya wanita tu diciptakan dari tulang rusuk dan yang paling bengkok dari bagian tulang rusuk adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskan tulang rusuk tersebut maka engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok, maka berwasiatlah untuk para wanita" (HR. Al-Bukhari)
6. Memberikan nafkah
"Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami)." (HR. Muslim)
(Sumber : Ustadz Sodikin Masrukin, S.Ag/Masjid Abu Bakar Sidiq, Karang Tengah, Purbalingga, Jateng/9 November 2014)
0 komentar:
Posting Komentar